Bahasa Aceh (BA) merupakan salah satu bahasa daerah di NAD. Bahasa ini digunakan secara aktif sebagai komunikasi antarwarga masyarakat di Aceh. Sebagaimana bahasa-ba­hasa lain di dunia, BA juga mempunyai kaidah-kaidah tertentu, antara lain, kaidah penulisan atau perwujudan fonem yang relatif berbeda jika dibandingkan dengan kaidah penulisan bahasa-bahasa lain.
Secara hukum, keberadaan dan pemeliharaan bahasa daerah termaktub dalam UUD RI 1945. Di sana tercantum bahwa bahasa daerah meru­pakan bagian dari aset yang perlu dipelihara dan dibina. Pembinaan dan pemeliharaan BA sebagai salah satu bahasa daerah di Aceh perlu dilakukan secara tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Aceh.
Namun, pada kenyataannya pemakaian BA sehari-hari cenderung tidak baik, tidak be­nar, tidak logis, dan tidak sistematis, baik oleh masyarakat awam maupun masyarakat terpela­jar. Media massa sebagai wadah komunikasi dan informasi pun sering mengalami kesalahan dalam penggunaan bahasa Aceh.
Beberapa kosa kata di bawah ini kerap kita temui di media massa, baik koran dan sejenis­nya, film dan musik Aceh, maupun radio. Untuk itu, turut saya lampirkan pula penulisan dan pelafalan yang tepat.

SalahBenar
kateukaka teuka
wareèhwaréh
ceureuménceureumèn
neu periksa yooh goh lom neu bloëneuparéksa yôh goh lom neubloe
rincoeng meupucoekrincông meupucôk
Aceh sabee roe darahAceh sabé rô darah
gampoeng loen sayanggampông lôn sayang
geumpa rayeuk plung lajugeumpa rayek plueng laju
broih lam peukan bek lee ta pupoebrôh lam peukan bèk lé tapupö
uteun peulidoeng udeeputeuen peulindông udép

Kesalahan penulisan seperti di atas kerap juga kita temui dalam penulisan nama toko atau instansi yang ditulis dalam bahasa Aceh. Di antaranya PT Pintoe Aceh (seharusnya PT Pintô Aceh), Cedah Poto (seharusnya Foto Ceudah), Wareh Wartel (seharusnya Wartel Waréh), RM Neu Cuba Rasa (seharusnya RM Neucuba Rasa), Jambö Warnet (seharusnya Jambô Warnet), Jalan Inoeng Balee (seharusnya Jalan Inöng Balèe), dan lain-lain.

Jika diperhatikan dengan seksama konteks penulisan tersebut sangat banyak mengalami kesalahan. Kesalahan atau kebenaran BA di­dasari atas kaidah normatif yang telah dis­epakati ahli BA, yaitu merujuk kepada ejaan yang dihasilkan dalam Seminar Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Aceh tahun 1980 dan karya Asyik (1987).

Sistem ejaan BA standar yang digunakan saat ini merupakan penyempurnaan dari ejaan lama yang disusun oleh tim Universitas Syiah Kuala tahun 1979.

Dalam konteks contoh di atas, kesalahan dominan terjadi pada penulisan kata dan huruf atau ortografi (misalnya krue, wareeh, warèeh, sabee, ceureumén, yooh, bloi, meu­pucoek, roe, dan rincoeng).
Jika dicermati tulisan itu, penulis kalihatan tidak mampu membedakan secara tegas tanda-tanda diakritik dalam BA. Yaitu grave (è), aigu (é), makron (ô) dan trema (ö).

Kesalahan juga terdapat pada penulisan pro­nomina persona (kata ganti orang) misalnya neu peuriksa, neu bloi. Selain itu kesalahan juga terjadi akibat pencampuran penggunaan struktur bahasa Inggris dalam bahasa Aceh (misalnya Wareh Wartel, seharusnya Wartel Waréh).

Kecuali itu, kesalahan juga bisa terjadi akibat penerjemahan bahasa secara tekstual, pa­dahal secara teori kebahasaan, bahasa tidak boleh diterjemahkan secara tekstual, me­lainkan secara kontekstual (dipadankan). Hal ini berguna agar kekakuan terjemahan dapat dihindari.

Kesalahan berbahasa Aceh tidak hanya terjadi dalam ragam tulisan, tetapi juga dalam lisan. Namun, kesalahan dalam bentuk tulisan cend­erung bersifat permanen. Akibatnya, memberi dampak negatif pada pelafalan lisan. Pembaca cenderung meniru apa yang tertulis.

Kesalahan-kesalahan ini akan terus berlan­jut jika tidak ada yang memperhatikan untuk perbaikannya. Dalam hal ini ada beberapa pihak yang sangat berkompeten dalam men­jaga dan membina perkembangan BA, di samping masyarakat Aceh secara menyelu­ruh. Parapihak tersebut seperti Balai Bahasa Banda Aceh.

Balai Bahasa Banda Aceh hendaknya memiliki program rutin mengidentifikasi, mengakamo­dasi, dan menindaklanjuti segala permasala­han seputar BA. Kemudian, BA sebagai salah satu matapelajaran muatan lokal di Provinsi NAD hendaknya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, baik terkait dengan penyediaan tenaga pengajar, maupun pen­gadaan buku pelajaran BA. Selain itu, siapa saja yang hendak menggunakan BA, khusus­nya di media luar ruang, hendaknya berkon­sultasi dengan ahli BA.

Oleh Azwardi S.Pd., M.Hum., Dosen PBSID FKIP Unsyiah.
Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi IIINovember 200
7