SERBA-SERBI SERTIFIKASI GURU:
KIAT SUKSES MEMPERSIAPKAN DOKUMEN
PORTOFOLIO
(Suatu Sosialisasi Bagi Calon Peserta
Sertifikasi Guru)
oleh
Azwardi, S.Pd., M.Hum.
(Dosen FKIP Unsyiah)
1. Dasar Kebijakan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, antara lain, tercantum pernyataan sebagai berikut: (1) setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (BAB IV
Pasal 5 Ayat 1), (2) pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (BAB XI Pasal
39 Ayat 2), (3) pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai (BAB XI Pasal 40 Ayat
1), (4) pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar (BAB XI Pasal 42 Ayat 1), dan (5)
sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi (BAB XI Pasal 43 Ayat
2).
Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan yang bermutu hanya
mungkin diperoleh dari sebuah proses yang bermutu. Proses yang bermutu, antara
lain, terkait dengan kualitas pendidik (guru). Guru yang bermutu, antara lain,
juga terkait dengan tingkat kesejahteraan yang diterima sebagai kompensasi dari
pengabdian yang diberikannya sebagai pendidik. Jika selama ini mutu pendidikan
di Indonesia
dinyatakan rendah, alasannya selalu dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan
pendidik yang sangat rendah. Dengan perkataan lain, siswa tidak berprestasi
karena gurunya tidak berkualitas; guru tidak berkualitas karena
kesejahteraannya sangat terbatas. Inilah masalah klasik yang selalu tercuat
jika mempersoalkan kualitas pendidikan di tanah air ini.
Untuk merespon masalah ini akhir-akhir ini alokasi APBN
20% untuk sektor pendidikan terus diwacanakan. Prioritas anggaran untuk
peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru menjadi program primadona
pemerintah. Apa benar jika kesejahteraan guru meningkat, kompetensinya juga
meningkat; apa betul guru bersetifikat adalah guru yang berkualitas?
Dapatkan versi PDF dengan meng-klik di sini.
Posting Komentar